Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

Kompas.com - 25/07/2023, 23:35 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy disebut menerima uang Rp 500 juta per bulan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Feriandi Mirza.

Mirza dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Baca juga: 4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate

Keterangan ini terungkap ketika Jaksa menggali keterangan Mirza perihal penerimaan uang atau barang oleh para terdakwa yang diketahui ketika proyek BTS 4G bergulir.

"Yang saudara saksi pernah dengar, pernah lihat dan ketahui di perkara ini, apakah juga ada pemberian sesuatu entah itu barang, uang, atau fasilitas lainnya untuk terdakwa satu, Anang Latif dalam pengadaan BTS 4G ini?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

"Saya tidak mengetahui," jawab Mirza.

Setelah itu, Jaksa kembali melanjutkan pertanyaan yang sama. Kali ini, Mirza ditanya mengenai penerimaan sejumlah uang oleh Johnny G Plate.

"Untuk terdakwa dua, Johnny G Plate apakah saudara mengetahui ada pemberian sesuatu berupa uang atau barang atau fasilitas yang diberikan oleh pihak-pihak lain dalam pengadaan proyek BTS 4G ini?" kata Jaksa.

Baca juga: Johnny G Plate Bungkam Saat Dimintai Tanggapan soal Menkominfo Baru

Atas pertanyaan ini, Mirza mengungkapkan adanya penerimaan uang Rp 500 juta oleh Sespri eks Menkominfo. Uang itu diterima oleh Happy dari Anang Achmad Latif.

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan (informasi) dari Pak Anang, tapi memang (pemberian uang) tidak disampaikan langsung kepada Johnny G Plate, tetapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar Rp 500 juta per bulan," ujar Mirza.

"Ada 500 juta perbulan untuk terdakwa Johnny G Plate melalui sekretaris?" tanya Jaksa menegaskan.

"Iya, kalau Pak Anang memang menyampaikan, tidak menyebutkan Johnny, tapi diberikan ke Happy," kata Mirza.

"Rp 500 juta per bulan?" tanya Jaksa lagi.

"Iya," jawab Mirza.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Kominfo Jadi Saksi

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com