JAKARTA, KOMPAS.com - Johnny G Plate bungkam saat ditanya soal posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sempat diembannya kini dijabat oleh Budi Arie Setiadi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Budi Arie menggantikan Johnny G Plate yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Johnny Plate enggan menanggapi berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media usai mendengarkan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2023).
Ia juga enggan menanggapi soal kursi Partai Nasdem di Kabinet Indonesia Maju yang berukurang usai dirinya digantikan oleh Budi Arie.
Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah jambu, Johnny G Plate terus berjalan meninggalkan ruang sidang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta dikawal ketat petugas tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, dalam sidang, Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Johnny G Plate.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Johnny G Plate.
Baca juga: 2 Menteri Nasdem Enggan Tanggapi Pertemuan Jokowi-Surya Paloh
Menurut majelis hakim, keberatan kubu eks Menkominfo yang mempertanyakan peran Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.
Dengan demikian, hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” kata Hakim.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Johnny G Plate tersebut.
Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Tak Diterima, Sidang Dilanjutkan
Dalam surat dakwaan, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Jaksa mengatakan, Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000. Sementara Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kominfo mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS. Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Tersenyum, Jokowi Jawab Begini Saat Ditanya Kenapa Jabatan Menkominfo Tak Dikasih ke Nasdem
Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 juga turut diperkaya sebesar Rp 3.504.518.715.600 dari proyek ini.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang, dan Anang juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Budi Arie, Menkominfo Baru Pengganti Johnny G Plate
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.