KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diikuti oleh 24 Partai Politik.
Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, pemilu 2024 juga akan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Calon anggota dewan berasal dari partai politik. Suara perolehan partai politik dalam pemilu akan menentukan besar kecilnya porsi kursi anggota dewan.
Oleh karena itu penting untuk mengetahui partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Melansir dari situs resmi KPU, berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/00150021/daftar-partai-politik-pemilu-2024