Ini merupakan pemeriksaan saksi perdana pasca Lukas Enembe dua kali dibantarkan ke Rumah Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta, lantaran menjalani perawatan kesehatan.
“Ada berapa saksi penuntut umum?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
“Izin yang mulia, hari ini kami menghadirkan lima orang saksi,” jawab Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Hakim pun memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan seluruh saksi yang bakal memberikan keterangan di muka sidang.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya dan seorang dari PT Melonesia Benyamin Tiku.
Kemudian, sopir dari Piton Enumbi bernama Darwis. Piton Enimbi merupakan pemilik perusahaan PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.
Piton Enumbi juga merupakan tim sukses pada saat Lukas Enembe menjadi kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada) Papua.
Selanjutnya, Jaksa KPK juga menghadirkan Sopir Pribadi Lukas Enembe di Jakarta, Rakmat Suminta alias Abbas dan Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka.
Seperti diketahui, Lukas Enembe sempat dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 untuk menjalani pengobatan lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe untuk memberikan second opinion atau pendapat lain sebagaimana permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasil pemeriksaan tim IDI terhadap Lukas Enembe di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023), Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan fit to stand trial atau laik untuk diadili.
“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas Enembe dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/07/12061831/eks-kadis-pupr-papua-hingga-sopir-pribadi-jadi-saksi-di-sidang-lukas-enembe