JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengaggendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam sidang perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin (7/8/2023).
Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya. Kemudian, pihak swasta bernama Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumbi, dan Nikson Wanimbo.
Adapun lima saksi dari Papua itu hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). Namun, pemeriksaan kelimanya batal dilakukan lantaran Lukas Enembe sakit.
"Jaksa sesuai jadwal menghadirkan mereka kembali," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023) malam.
Baca juga: KPK Tindak Lanjuti Surat 20 Tahanan yang Keluhkan Tingkah Lukas Enembe di Rutan
Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 untuk menjalani pengobatan lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.
Dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe untuk memberikan second opinion atau pendapat lain sebagaimana permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Tahanan KPK Kirim Surat ke Hakim Pengadilan Tipikor, Keluhkan Kondisi Lukas Enembe di Rutan
Hasil pemeriksaan tim IDI terhadap Lukas Enembe di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023) memperlihatkan bahwa Gubernur nonaktif Papua itu fit to stand trial atau layak untuk diadili.
“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Besok Akan Jalani Sidang, Jaksa KPK Jemput Lukas Enembe dari RSPAD
Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.