Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Tersangka, Menag: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan

Kompas.com - 05/08/2023, 20:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut kasus penodaan atau penistaan agama yang dilakukan tersangka Panji Gumilang (PG) belum tentu menyesatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Hal ini ditegaskan Yaqut saat ditanya soal stigma di masyarakat yang memandang Ponpes Al Zaytun sesat, pasca pimpinannya Panji Gumilang jadi tersangka kasus penistaan agama.

"Kita tunggu. Itu kan sekarang sedang dalam penanganan kepolisian. Itu pasti terkait dengan apa yang disangkakan kepada dia, kepada Panji Gumilang terkait penodaan agama. Itu kan terkait dengan itu," kata Yaqut saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

"Nah kita lihat hasilnya benar enggak penodaan agama. Penodaan terhadap agama kan belum tentu penyesatan kan," ujarnya lagi.

Baca juga: Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Bareskrim: Jauh Itu...

Terkait nasib Ponpes Al Zaytun, Yaqut mengatakan Kementerian Agama sudah melakukan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait.

Kesimpulan rapat menugaskan Kementerian Agama untuk menangani klaster pendidikan yang ada di ponpes itu.

Yaqut menegaskan akan melakukan asesmen terhadap setiap pendidik yang ada di lingkungan Ponpes Al Zaytun.

"Jadi semua tenaga pendidik di sana di Al Zaytun akan dilakukan asesmen oleh Kementerian Agama, kemudian dilakukan pendampingan dalam proses pengajarannya. Itu yang ditugaskan kepada Kemenag," ucapnya.

Selain itu, Yaqut mengatakan pemerintah juga menjamin hak pendidikan dari para santri dan santriwati dalam Ponpes Al Zaytun.

"Itu menjadi tanggung jawab. Makanya negara wajib memastikan semua santri yang ada di dalamnya untuk mendapatkan hak pendidikan," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Dorong Bareskrim Percepat Proses Pidana Lain Panji Gumilang di Luar Penodaan Agama

Diketahui, Panji menjadi tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Kini, Panji mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total ada 3 laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.

Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com