Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Polemik Pengumuman Pejabat Basarnas Jadi Tersangka, Novel Baswedan: Dewas Harus Kerja

Kompas.com - 04/08/2023, 19:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus memeriksa Wakil Ketua Alexander Marwata yang dinilai offside saat mengumumkan kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Novel menilai, Alexander bersikap tidak profesional ketika mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka, padahal KPK tidak punya wewenang untuk itu.

Baca juga: Kepala Basarnas Ditahan, Panglima: Saya yang Tanda Tangan

"Perbuatan begini harusnya Dewan Pengawas itu kerja, ya kan? Ini kan pelanggaran etik, bersikap tidak profesional secara sengaja itu juga pelanggaran etik," kata Novel dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Novel berpendapat, mustahil apabila Alex tidak memahami bahwa KPK tidak mempunyai wewenang menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka karena Alex sudah menjabat sebagai pimpinan KPK selama dua periode.

Novel juga menuturkan, Alex selaku pimpinan KPK semestinya sangat memahami kasus tersebut karena mengikuti ekspose dan menandatangani notulen hasil ekspose.

Sebelum berbicara di konferensi pers, kata Novel, Alex semestinya juga sudah mengetahui materi yang akan ia bacakan di hadapan awak media.

"Kalau dibilang enggak paham ya enggak mungkin lah dan dia pimpinan KPK periode kedua lho, artinya lebih dr 5 tahun gitu ya. Kalau masih enggak paham begitu, terus kapan pahamnya?" kata Novel.

Oleh sebab itu, Novel menilai Dewas harus turun tangan untuk mengetahui apa yang menyebabkan Alex sampai bertindak keliru.

"Kita tidak bisa asumsi-asumsi, yang paling ideal diperiksa. Kalau diperiksa nanti kita tahu apa sih yang terjadi sebetulnya, mungkin dia lagi kurang konsentrasi, barangkali," ujar dia.

Novel pun menegaskan, Dewas harus berani menjatuhkan sanksi agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Baca juga: Datangi KPK Usai Penetapan Kepala Basarnas Tersangka, TNI: Hanya Meluruskan Sesuai Porsinya

Ia meyakini, kasus-kasus pelanggaran etik semacam ini bukan kali pertama terjadi, hanya saja kasus teranyar berkaitan dengan aparat TNI.

"Ketika seperti ini terus berulang, apakah kita yakin besok kemudian dia insaf terus enggak berbuat lagi?" kata Novel.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Alex ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik karena mengumumkan status tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri.

Alex sebelumnya memang mengakui pihaknya tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri dan Afri, melainkan tiga pihak swasta.

Ia mengaku secara materiil atau substansi Kabasarnas dan anak buahnya sudah cukup untuk menyandang status tersangka. Sementara, secara formil Sprindik mereka diterbitkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurut Maki, tindakan Alex itu telah melanggar dugaan hak asasi manusia. Sebab, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka penyidik bisa melakukan upaya paksa.

Sementara itu, Alex hanya memberi respons santai atas pelaporan terhadap dirinya.

""Emang gue pikirin. Teserah MAKI mau melaporkan apa saja saya enggak peduli. Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” kata Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com