Salin Artikel

Soal Polemik Pengumuman Pejabat Basarnas Jadi Tersangka, Novel Baswedan: Dewas Harus Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus memeriksa Wakil Ketua Alexander Marwata yang dinilai offside saat mengumumkan kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Novel menilai, Alexander bersikap tidak profesional ketika mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka, padahal KPK tidak punya wewenang untuk itu.

"Perbuatan begini harusnya Dewan Pengawas itu kerja, ya kan? Ini kan pelanggaran etik, bersikap tidak profesional secara sengaja itu juga pelanggaran etik," kata Novel dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Novel berpendapat, mustahil apabila Alex tidak memahami bahwa KPK tidak mempunyai wewenang menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka karena Alex sudah menjabat sebagai pimpinan KPK selama dua periode.

Novel juga menuturkan, Alex selaku pimpinan KPK semestinya sangat memahami kasus tersebut karena mengikuti ekspose dan menandatangani notulen hasil ekspose.

Sebelum berbicara di konferensi pers, kata Novel, Alex semestinya juga sudah mengetahui materi yang akan ia bacakan di hadapan awak media.

"Kalau dibilang enggak paham ya enggak mungkin lah dan dia pimpinan KPK periode kedua lho, artinya lebih dr 5 tahun gitu ya. Kalau masih enggak paham begitu, terus kapan pahamnya?" kata Novel.

Oleh sebab itu, Novel menilai Dewas harus turun tangan untuk mengetahui apa yang menyebabkan Alex sampai bertindak keliru.

"Kita tidak bisa asumsi-asumsi, yang paling ideal diperiksa. Kalau diperiksa nanti kita tahu apa sih yang terjadi sebetulnya, mungkin dia lagi kurang konsentrasi, barangkali," ujar dia.

Novel pun menegaskan, Dewas harus berani menjatuhkan sanksi agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Ia meyakini, kasus-kasus pelanggaran etik semacam ini bukan kali pertama terjadi, hanya saja kasus teranyar berkaitan dengan aparat TNI.

"Ketika seperti ini terus berulang, apakah kita yakin besok kemudian dia insaf terus enggak berbuat lagi?" kata Novel.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Alex ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik karena mengumumkan status tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri.

Alex sebelumnya memang mengakui pihaknya tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri dan Afri, melainkan tiga pihak swasta.

Ia mengaku secara materiil atau substansi Kabasarnas dan anak buahnya sudah cukup untuk menyandang status tersangka. Sementara, secara formil Sprindik mereka diterbitkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurut Maki, tindakan Alex itu telah melanggar dugaan hak asasi manusia. Sebab, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka penyidik bisa melakukan upaya paksa.

Sementara itu, Alex hanya memberi respons santai atas pelaporan terhadap dirinya.

""Emang gue pikirin. Teserah MAKI mau melaporkan apa saja saya enggak peduli. Ngapain mikirin laporan MAKI yang enggak bermutu,” kata Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/19400161/soal-polemik-pengumuman-pejabat-basarnas-jadi-tersangka-novel-baswedan-dewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke