JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditangani secara koneksitas.
Adapun koneksitas merupakan mekanisme penanganan kasus bersama antara penyidik sipil dan militer. Kasus tidak ditangani secara terpisah di masing-masing lembaga.
Dugaan suap Kabasarnas, sebagaimana diketahui, dilakukan oleh pelaku dengan latar belakang militer dan sipil.
“Tentu harapannya proses sidik ini akan berkembang di titik mana tertentu harapannya tentu pada koneksitas,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam talk show Satu Meja Kompas TV yang tayang live pada Rabu (2/8/2023).
Menurut Ghufron, penanganan perkara Kabasarnas dengan mekanisme koneksitas difasilitasi Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam melakukan penyidikan, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Temui Panglima TNI 2 Jam Pagi Ini, Bahas Dugaan Suap Kabasarnas
Penyidik juga membuat berita acara mengenai pelaksanaan tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 KUHAP.
Jika suatu kasus ditangani secara koneksitas, perkara itu akan disidangkan di peradilan umum, bukan militer.
“Karena tentu itu yang akan memberikan keterbukaan bagi semua pihak,” ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan, proses peradilan tidak hanya mengenai pripsip cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Lebih dari itu, pemenuhan asas equality before the law atau persamaan di muka hukum.
Akademisi Universitas Jember itu mengatakan, jika penanganan kasus dugaan suap Kabasarnas berjalan terpisah, yakni KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berjalan sendiri-sendiri, ada kemungkinan hasil persidangan menjadi berbeda.
“Kalau disatukan itu tentu pasti penghukumannya, namanya oleh majelis yang sama tentu penghukumannya akan lebih equality (sama),” tutur Ghufron.
Baca juga: Umumkan Kabasarnas Tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diadukan ke Dewas
Pihak Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.