JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi diwarnai teror, ancaman, hingga karangan bunga misterius.
Teror itu diterima pimpinan hingga pejabat struktural pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/7/2023) malam, atau tiga hari setelah lembaga antirasuah menciduk anak buah Henri Alfiandi yang menerima suap.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, teror yang ditujukan kepada pimpinan dan pejabat struktural KPK menyangkut ancaman kekerasan hingga keselamatan jiwa.
Teror itu dikirimkan dalam pesan melalui aplikasi Whatsapp hingga kiriman benda ke rumah pimpinan dan pejabat struktural KPK.
Baca juga: Pimpinan dan Pejabat KPK Dapat Kiriman Bunga Misterius Bernada Teror dari Tetangga
Menurut Ghufron, kediaman koleganya mendapat kiriman bunga misterius yang berisi pesan bernada teror.
“Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman atau teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke Whatsapp maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Dalam foto yang diterima Kompas.com, karangan itu berisi pesan “Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tentangga” yang diletakan di depan sebuah rumah.
Foto lainnya, karangan bunga itu bertuliskan, “Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga”.
Baca juga: Karangan Bunga dari Tetangga Bernada Teror di Dekat Rumah Alexander Marwata Telah Dibakar
Karangan bunga di dua lokasi itu identik dengan kode anonim pengirim yakni “dari Tetangga”.
Untuk diketahui, Alexander Marwata merupakan Wakil Ketua KPK yang mengumumkan status Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada Rabu (26/7/2023).
Sementara, Asep merupakan Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Asep yang memimpin penyelidikan hingga penuntutan, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang menciduk anak buah Henri Alfiandi.
Baca juga: TNI Bantah Intimidasi Pimpinan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Basarnas
Sebelum serangan teror itu menimpa Alex hingga Asep Guntur, pada Jumat sore gedung KPK didatangi sejumlah petinggi militer.
Mereka antara lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Agung Handoko, Kepala Badan Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit; Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Laksamana Muda Nazali Lempo; dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.
Mereka melakukan audiensi dengan empat pimpinan lembaga antirasuah yang berujung pada permintaan maaf yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Panglima TNI.
Baca juga: KPK Ungkapkan Alasan Umumkan Kepala Basarnas Tersangka meski Tanpa Sprindik
Ditemui awak media pada Senin (31/7/2023) malam, Alex mengatakan pertemuan itu dihadiri empat pimpinan KPK yakni, dirinya, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
Menurut Alex, dalam pertemuan itu pihak TNI telah berpandangan KPK bersalah menangkap tangan dan mengumumkan status tersangka prajurit aktif.