JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menjadi pihak ke-31 yang mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berisi ketentuan ambang batas pencalonan presiden, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan ini, Partai Buruh mengeklaim akan mengajak bekerja sama 30 penggugat sebelumnya, yang gugatannya mental di tangan majelis hakim.
"Kita minta mereka tak perlu mengajukan permohonan yang sama. Cukup menjadi pihak terkait," ujar pengacara Partai Buruh, Feri Amsari, pada Selasa (1/8/2023).
"Berkelahi dalam isu yang sama, dalam persidangan yang sama, dengan berbagai orang di dalam satu forum di MK," lanjutnya.
Baca juga: Buah Simalakama Presidential Threshold
Feri menyebut bahwa sebagian dari 30 penggugat itu sudah berkomunikasi dengan mereka terkait tawaran untuk menjadi pihak terkait. Sementara itu, beberapa lainnya belum berkomunikasi.
Dari 30 gugatan yang masuk ke MK sejak 2017, sebagian di antaranya adalah unsur partai politik, di antaranya Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, dan Partai Kebangkitan Nusantara.
"Insya Allah kami akan mengundang mereka, yang bersedia, (menjadi pihak terkait)," kata dia.
"Kalau tidak, kami minta Mahkamah menghadirkan mereka sebagai pihak terkait, termasuk yang dari partai politik," ujar Feri.
Baca juga: Partai Buruh: Indonesia Pionir Presidential Threshold di Dunia, Rusia Kalah
Partai Buruh mengaku yakin gugatan mereka terkait ambang batas pencalonan presiden atau yang kerap disalahartikan sebagai presidential threshold bisa dikabulkan MK.
Feri dkk merasa telah menemukan celah agar MK mengadili ketentuan yang selama ini MK anggap sebagai ranah pembentuk kebijakan (open legal policy).
MK dianggap telah berubah pandangan dalam menghadapi pasal open legal policy, tercermin dari putusan mereka memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, Mei 2023 lalu, yang seharusnya ranah open legal policy.
"Dengan demikian, MK wajib pula menafsirkan apakah Pasal 222 UU Pemilu ini bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Jadi, tidak bisa lagi menghindar dengan alasan open legal policy," kata Feri dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Rasionalitas Pengecualian Presidential Threshold bagi Partai Baru
Contoh teranyar adalah ditolaknya permohonan PKS pada perkara nomor 52/PUU-XX/2022.
Dalam permohonan itu, PKS melampirkan kajian bahwa ambang batas pencalonan presiden seharusnya dibuat dengan basis perhitungan yang lebih cermat dan rasional.
Dalam putusannya, MK mengapresiasi kajian itu namun menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.