Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta KPK dan TNI Bentuk Tim Koneksitas Usut Dugaan Korupsi di Basarnas

Kompas.com - 29/07/2023, 13:33 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membentuk tim koneksitas untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Ia ingin penyelesaian perkara berjalan optimal dan tak terganggu oleh polemik yang sempat terjadi karena KPK menetapkan dua orang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Selanjutnya, baik KPK maupun Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses hukum terhadap dua perwira TNI aktif tersebut. Disamping, tentunya KPK juga terus merampungkan penyidikannya atas para tersangka yang merupakan warga sipil,” ujar Arsul pada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas, Akankah Bernasib Sama dengan Kasus Korupsi Helikopter AW-101?

Menurutnya, kerja sama antara KPK dan TNI diperlukan guna mengusut tuntas dugaan korupsi itu. Baginya, saat ini masyarakat menunggu langkah pasti dan menguji kredibilitas dua lembaga tersebut.

“Kami di DPR dan terlebih lagi masyarakat ingin melihat proses hukum yang benar secara prosedural dan akuntabel, dari sisi materi kasus tindak pidana korupsinya, serta ada aspek transparan untuk dinilai bersama oleh publik,” ujar dia.

Terakhir, Arsul mengingatkan jangan sampai perkara dugaan korupsi di lingkungan Basarnas hanya menyasar pada tersangka dari masyarakat sipil, seperti yang terjadi pada tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

“Di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara, plus denda. Namun, tidak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” imbuh dia.

Baca juga: Dewas KPK Bakal Sikapi Kisruh usai Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas

Diketahui polemik bermula ketika KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar tahun 2021-2023.

Afri juga merupakan prajurit dari TNI Angkatan Udara (AU) yang memiliki pangkat Letkol Adm.

Puspom TNI pun keberatan dengan langkah KPK, sebab semestinya tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit TNI diproses oleh Puspom TNI.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun akhirnya meminta maaf atas penetapan dua orang prajurit AU itu sebagai tersangka. Ia mengatakan ada kekhilafan dari penyelidik KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com