JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengantongi nama-nama calon penjabat kepala daerah pengganti kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun ini.
Wempi menyatakan, Kemendagri baru melayangkan surat pemeritahuan kepada DPRD kabupaten, kota, dan provinsi untuk menyerahkan nama-nama yang dianggap layak menjadi penjabat kepala daerah.
"Belum ada, baru kita sampaikan surat pemberitahuan kepada DPR kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia yang (masa jabatan kepala daerahnya) akan berakhir itu untuk mengusulkan nama," kata Wempi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Wempi menjelaskan, Kemendagri saat ini masih menunggu nama-nama yang disetorkan oleh masing-masing DPRD.
Setelah nama diserahkan, Kemendagri akan membahasnya secara internal dilanjutkan dengan pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait lewat proses pra-tim penilai akhir (pra-TPA).
"Nanti setelah itu baru dinaikkan ke Pak Presiden untuk diputuskan oleh Pak Presiden kira-kira siapa yang akan ditetapkan untuk selanjutnya dilantik," kata dia.
Wempi menyatakan, tidak ada batas waktu untuk proses tersebut, yang jelas harus ada nama penjabat kepala daerah sebelum kepala daerah yang bersangkutan habis masa jabatannya.
Baca juga: KPK Duga Pelaku Suap Dana PEN Serahkan Uang agar Lobi di Kemendagri Mulus
Wempi pun menerangkan bahwa penjabat gubernur merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat pejabat tinggi madya, sedangkan penjabat bupati/wali kota minimal adalah pejabat tinggi pratama.
Untuk diketahui, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun ini.
Sederet kepala daerah ini telah menjabat sejak terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs). Hal tersebut guna mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Kemendagri Desak Pemda Maksimalkan APBD karena Realisasi di Bawah Target
Beberapa gubernur yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini, antara lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.