Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Baru Minta Usulan DPRD Nama-nama Penjabat Kepala Daerah yang Akan Dilantik

Kompas.com - 27/07/2023, 15:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengantongi nama-nama calon penjabat kepala daerah pengganti kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun ini.

Wempi menyatakan, Kemendagri baru melayangkan surat pemeritahuan kepada DPRD kabupaten, kota, dan provinsi untuk menyerahkan nama-nama yang dianggap layak menjadi penjabat kepala daerah.

"Belum ada, baru kita sampaikan surat pemberitahuan kepada DPR kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia yang (masa jabatan kepala daerahnya) akan berakhir itu untuk mengusulkan nama," kata Wempi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Wempi menjelaskan, Kemendagri saat ini masih menunggu nama-nama yang disetorkan oleh masing-masing DPRD.

Setelah nama diserahkan, Kemendagri akan membahasnya secara internal dilanjutkan dengan pembahasan dengan kementerian/lembaga terkait lewat proses pra-tim penilai akhir (pra-TPA).

"Nanti setelah itu baru dinaikkan ke Pak Presiden untuk diputuskan oleh Pak Presiden kira-kira siapa yang akan ditetapkan untuk selanjutnya dilantik," kata dia.

Wempi menyatakan, tidak ada batas waktu untuk proses tersebut, yang jelas harus ada nama penjabat kepala daerah sebelum kepala daerah yang bersangkutan habis masa jabatannya.

Baca juga: KPK Duga Pelaku Suap Dana PEN Serahkan Uang agar Lobi di Kemendagri Mulus

Wempi pun menerangkan bahwa penjabat gubernur merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat pejabat tinggi madya, sedangkan penjabat bupati/wali kota minimal adalah pejabat tinggi pratama.

Untuk diketahui, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun ini.

Sederet kepala daerah ini telah menjabat sejak terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs). Hal tersebut guna mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Baca juga: Kemendagri Desak Pemda Maksimalkan APBD karena Realisasi di Bawah Target

Beberapa gubernur yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini, antara lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com