JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pelaku penyuapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna melakukan pertemuan hingga beberapa kali.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pertemuan itu diduga diserahkan sejumlah uang agar “lobi-lobi” di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulus.
“Untuk penyerahan uang sebagai upaya memuluskan lobi mendapatkan dana PEN di Kemendagri,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Ali mengatakan, dugaan pertemuan itu telah didalami kepada enam orang saksi. Mereka adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun 2017–2020, Syarifuddin.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN
Kemudian, Karyawan BUMN PT SMI Persero/Kepala Divisi Pembiayaan Publik I Erdian Dharmaputra TH, dan Team Leader Pembiayaan Daerah PT SMI Tahun 2018 sampai sekarang Ery Agusta Dwi Hartito.
Selanjutnya, teller perusahaan money changer PT Sejahtera Valasindo Abadi, Khoe Sian Sin; Human Resource Department Hotel Astika, Victor Arie Saputro; dan Finance Hotel Aston Kuningan, Mariska.
“Dikonfirmasi juga terkait penukaran mata uang agar memudahkan proses penyerahannya,” ujar Ali.
KPK sedianya hendak memeriksa Staf PT. Sejahtera Valasindo Abadi Debiansyah Ananda. Tetapi, ia tidak hadir dan dijadwalkan ulang.
Baca juga: KPK Duga Bupati Muna Minta Pejabat dan Swasta Patungan untuk Ngurus Dana PEN
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Pada tahun lalu, KPK telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain itu, KPK menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba.
Sukarman berperan sebagai perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang menyuap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Para pelaku telah diseret ke meja hijau dan menjadi narapidana. Sukarman divonis enam tahun penjara. Sementara Rusdianto divonis 3,5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.