JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik masih belum akan memanggil Panji dalam perkara tersebut.
Akan tetapi, jika ada bukti pendukung yang mengarah ke Panji terkait kasus tersebut, polisi bisa saja memanggilnya untuk dimintai keterangan.
"Saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada perbuatan yang bersangkutan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun
Adapun Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji Gumilang selama mengelola Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keterangannya pada 21 Juli 2023.
Baca juga: Kubu Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang
Kasus itu diketahui masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Selain itu, Panji Gumilang juga tengah disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim terkait tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian.
Terhadap perkara penistaan agama, penyidik menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Panji pada Kamis (27/7/2023) besok sebagai saksi.
Setelah memeriksa Panji dan sejumlah saksi lainnya, polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.