JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas bakal menggugat balik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang secara perdata.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung saat sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 ini juga turut mengguat lembaga MUI.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata, “Legal Standing” Panji Gumilang dan Anwar Abbas Lengkap
“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah dan immaterill Rp 2 triliun,” kata Ihsan Tanjung saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
“Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ihsan lagi.
Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hanya melakukan pemeriksaan terhadap legal standing atau kedudukan hukum penggugat dan tergugat.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Anwar Abbas: Saya Enggak Ngerti Hukum, tapi Saya Hadapi!
Legal standing kubu Panji Gumilang dan Anwar Abbas dinyatakan lengkap. Hakim belum dapat melakukan pemeriksaan kedudukan hukum MUI lantaran tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Legal standing sudah disampaikan, sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 Agustus ya dengan agenda legal standing pemanggilan kepada MUI,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja, Rabu siang.
Dalam perkara ini, Anwar Abbas ditemani belasan pengacara yang mendampinginya melawan gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun tersebut.
Baca juga: Anwar Abbas Hadiri Langsung Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang
Adapun Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan institusinya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.
Hendra Effendi menjelaskan, Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk menunjukan ucapan tamunya yang berasal dari China.
Baca juga: Besok, Bareskrim Panggil 2 Komisaris PT SBMK Terkait Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," tutur Hendra.
Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya tau maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.
Namun Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.
"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.