JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nyaris kecolongan merekrut tiga orang berafiliasi dengan partai politik (parpol) menjadi anggota KPU kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Tiga orang tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai anggota KPU Manokwari Selatan, Tambrauw, dan Sorong Selatan, pada 21 Juli 2023 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 928 Tahun 2023.
Beberapa hari berselang, tiga orang itu diganti dengan tiga orang baru yang akhirnya resmi dilantik pada Rabu (26/7/2023), bersamaan dengan 122 komisioner terpilih lainnya pada 25 kabupaten/kota dari lima provinsi.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 935 Tahun 2023 bertanggal 23 Juli 2023, anggota KPU Manokwari Selatan, Zul Fitra Wassahua, diganti dengan Emanuel Nuba.
Baca juga: KPU Lantik 125 Anggota KPUD di 25 Kabupaten/Kota dari 5 Provinsi
Dalam surat yang sama, anggota KPU Tambarauw terpilih, yakni Yohanis Victor Baru dicoret dan diganti dengan Septianus George Saa.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 967 Tahun 2023 bertanggal 24 Juli 2023, Yulius Yarollo dipilih menggantikan Terianus Hubert.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Zul Fitra dan Yohanis Victor merupakan calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Sementara itu, nama Terianus disebut terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang artinya masih berstatus sebagai anggota parpol.
Baca juga: KPU Tak Atur Sanksi bagi yang Curi Start Kampanye di Pemilu 2024
Sementara itu, untuk menjadi anggota KPU, seorang calon harus sudah keluar parpol minimum lima tahun sebelum seleksi.
Ketentuan ini termuat dalam Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang seleksi calon anggota KPU tingkat daerah (KPUD).
"Maka, kemudian karena tidak memenuhi syarat, KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut," ujar Hasyim setelah pelantikan pada Rabu (26/7/2023).
Hasyim mengatakan, diketahuinya nama-nama bermasalah itu berasal dari laporan masyarakat.
Mengacu pada BAB V dan VI Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023, laporan semacam itu memang dimungkinkan dan KPU wajib melakukan penelusuran lebih lanjut atas laporan itu.
Seandainya terbukti benar, anggota KPU terpilih yang bermasalah dapat diganti oleh kandidat yang peringkat berikutnya pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Baca juga: Penjelasan KPU soal Tak Atur Sanksi Curi Start Kampanye Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.