Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prevalensi Perokok Meningkat, Pemerintah Diminta Atur Ketat Produk Tembakau

Kompas.com - 25/07/2023, 18:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta pemerintah mengatur ketat produk tembakau dan turunannya.

Sebab, menurut dia, produk tembakau belum diatur secara ketat seperti produk minuman beralkohol. Padahal, dua-duanya merupakan zat adiktif yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan sosial.

"Pemerintah meninjau ulang dan melakukan pengendalian yang ketat dan komprehensif terhadap produk zat adiktif minuman beralkohol dan produk tembakau," kata Peneliti PBHI Fazal Akmal Musyarri dalam diskusi secara daring, Selasa (25/7/2023).

Fazal mengatakan, pengaturan yang ketat terhadap produk tembakau diperlukan mengingat angka prevalensi perokok anak di Indonesia kian meningkat.

Baca juga: UU Kesehatan Terbaru Atur Produk Tembakau Termasuk Zat Adiktif

Mengacu pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, jumlah perokok anak usia 10-14 tahun meningkat sebesar 0,7 persen dari 1,4 persen di tahun 2013 menjadi 2,1 persen pada tahun 2018.

Sementara, perokok berusia 15-19 tahun meningkat 1,4 persen dari 18,3 persen pada tahun 2013 menjadi 19,6 persen di tahun 2018. Kemudian, data GYTS tahun 2019, usia remaja pertama kali tertinggi berada pada usia 15-19 tahun yakni sebesar 52,1 persen.

Selanjutnya, diikuti oleh remaja berusia 10-14 tahun yaitu 23,1 persen. Artinya, anak sudah mulai merokok pada usia SD dan SMP.

Ia menilai, pengaturan ketat produk tembakau akan menurunkan prevalensi perokok anak tersebut, sama ketika pengaturan ketat diterapkan pada produksi hingga distribusi minuman beralkohol.

Baca juga: Lebih Sehat Mana, Vape atau Rokok Tembakau?

"Kalau perokok terus meningkat, ternyata konsumsi minol jumlahnya sangat rendah dan cukup stagnan. Angka berdasarkan Riskesdas tahun 2018, yaitu 3 persen dan angka 3 persen itu juga didominasi oleh konsumsi minol beralkohol tradisional," bebernya.

Menurut dia, pengaturan ketat ini harus diterapkan pada semua segi, yaitu pengaturan izin produksi, ketentuan promosi, ketentuan pencantuman label peringatan, pengaturan peredaran, pengaturan pembatasan peredaran, serta pengaturan minol dan produk tembakau tradisional.

Pengendaliannya pun dilakukan dengan sinergi antar kementerian/lembaga agar lebih komprehensif.

"Khususnya mendorong peran Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dengan menerbitkan peraturan teknis terkait izin produksi, promosi, peredaran dan distribusi Produk Tembakau," papar dia.

Tak hanya itu, PBHI juga meminta pemerintah membatalkan rencana penerbitan Rancangan Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau.

Sebab, menurut dia, rancangan ini mengedepankan aspek ekonomis tanpa memperhatikan pengaruhnya terhadap kesehatan masyarakat.

Lalu, mendorong DPR RI menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Produk Tembakau, seperti halnya RUU Larangan Minol yang telah masuk dalam program legislasi nasional.

"Dan aparat penegak hukum lebih tegas lagi memperlakukan dua produk ini, terutama untuk produk-produk yang sifatnya ilegal," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com