Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Menpora Dito Ariotedjo Sepakat Revisi LHKPN

Kompas.com - 24/07/2023, 15:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito sepakat merevisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Dito akan mengganti “hadiah” yang sebagai kategori sumber sejumlah komponen kekayaannya menjadi “hibah tanpa akta”.

“Beliau setuju bahwa Beliau akan merevisi LHKPN-nya jadi dari kategori hadiah mau diganti hibah tanpa akta,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/7/2023).

Baca juga: KPK Telepon Menpora Dito, Klarifikasi LHKPN Soal Hadiah Ratusan Miliar

Terdapat sejumlah kategori keterangan sumber kekayaan dalam LHKPN, yakni hasil sendiri, waris, hibah dengan akta, hibah tanpa akta, dan hadiah.

Pahala mengaku telah menjelaskan kepada Dito bahwa hadiah memiliki konotasi salah satu perbuatan korupsi yakni gratifikasi.

Adapun sejumlah harta yang ditulis sebagai hadiah, kata Pahala, bersumber dari pemberian mertuanya kepada istri Dito.

Selain itu, Dito disebut menerima saran dari penisehat hukum agar menuliskan pemberian itu sebagai hadiah. Sebab, hibah biasanya dilengkapi akta.

“Jadi kita kaget karena di database kita enggak ada hadiah segede itu,” tutur Pahala.

Menurut Pahala, sejumlah komponen kekayaan dalam LHKPN Dito memang tercatat dengan nama istrinya.

Baca juga: KPK Jawab soal Peluang Panggil Menpora Dito Ariotedjo untuk Klarifikasi LHKPN

Adapun harta istri dan anak yang masih dalam tanggungan memang harus dilaporkan dalam LHKPN kecuali terdapat perjanjian pisah harta.

“Tapi kalau istri misalnya kita nikah istri kita dapat dari orang tuanya, itu harta kita,” ujar Pahala.

Sebelumnya, LHKPN Dito sebesar Rp 282.465.579.658 menjadi sorotan. Sejumlah komponen kekayaan dalam harta Dito disebut sebagai hadiah.

Hadiah itu antara berupa tanah dan bangunan dengan jumlah mencapai Rp 114 miliar.

Adapun LHKPN itu Dito sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Menpora pada 12 Juli 2023.

Sebelumnya, Dito juga telah menyampaikan penjelasan mengenai komponen hartanya yang ditulis sebagai hadiah dalam LHKPN-nya sebagai Menpora.

Dito mengaku menuliskan pemberian dari keluarga istrinya itu karena hadiah dalam keluarga tidak dilengkapi akta. Sementara itu, hibah biasanya dilengkapi akta.

“Karena aset ini langsung diberikan orangtua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” ujar Dito dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com