JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta berhati-hati menyikapi kontroversi keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin mengatakan, pihaknya tidak melihat adanya kontroversi yang dituduhkan selama ini di Al Zaytun.
Malah, katanya, pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun perlu diapresiasi.
"Kita sejauh ini melihat tidak ada hal yang bertolak-belakang dengan apa yang diterapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini kita justru perlu mengapresiasi proses pembelajaran, kurikulum yang dikembangkan," katanya dalam diskusi publik bertema "Al Zaytun: Di Tengah Diskriminasi dan Kriminalisasi", Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Pekan Depan, Bareskrim Periksa Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang
Menurut dia, Ponpes yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu mengajarkan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sejak usia pendidikan anak usia dini (PAUD).
"Saya dapat informasi dari teman-teman yang sudah datang ke sana. Saya mau menyampaikan bahwa pendidikan HAM di Al Zaytun sudah diterapkan sejak usia PAUD untuk menghargai kemanusiaan orang lain," imbuh dia.
"Itu juga kalau kita lihat slogannya Al Zaytun itu menurut saya slogan yang sangat bagus, sebagai pusat pendidikan toleransi dan budaya damai," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy juga mengatakan, kasus yang terkait Al Zaytun menyangkut individu dan bukan lembaga.
Sehingga, publik diminta membedakan penanganan kasus tersebut karena bersifat individual, bukan kelembagaan.
Baca juga: Kasus Al Zaytun, Imparsial Ingatkan Masyarakat Hati-hati Penggiringan Opini
"Yang jelas kasus ini (Al Zaytun) bukan kasus yang berkaitan dengan institusi, tetapi individu. Salah satu pimpinan yang kebetulan memimpin lembaga itu," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Muhadjir pun menekankan, hingga saat ini belum ada indikasi pelanggaran yang bersifat institusional terkait kasus Ponpes Al Zaytun. Sehingga, apabila pemimpin ponpes tersebut tersangkut kasus pidana atau perdata, maka tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Sementara itu, institusinya (ponpes) harus tetap berjalan seperti biasa. Termasuk proses pendidikannya, termasuk berbagai macam usaha di situ, tidak boleh terhambat, tidak boleh terganggu oleh adanya seorang yang kena kasus itu," jelas Muhadjir.
"Sampai sejauh ini (Ponpes Al Zaytun) tidak ada masalah," tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun agar bebas dari ajaran menyimpang.
Sebab, menurut Mahfud, Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang bagus.