JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada pekan depan.
Adapun para pengurus itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
"Minggu depan baru para pengurus yayasan dulu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Dugaan Penistaan Agama di Al Zaytun, Komnas HAM: Negara Jangan Masuk, Biar Masyarakat Menilai
Namun demikian, Whisnu tidak memberikan identitas para saksi yang akan diperiksa.
Whisnu juga mengatakan, pihaknya tentu akan melakukan klarifikasi kepada Panji, namun hal ini dilakukan usai memeriksa sejumlah saksi ahli dan saksi dari Yayasan Ponpes Al Zaytun.
Terkait pengusutan kasus ini, menurut Whisnu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana.
Dia mengatakan, hasil koordinasi tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses penyelidikan.
"Sudah dilakukan kordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG namun masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Dugaan TPPU ini awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengaku telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kekayaan oleh Panji Gumilang.
Baca juga: Muhadjir: Kasus Al Zaytun Bukan Berkaitan Institusi, tapi Individu
Mahfud mengungkapkan, setidaknya ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Kasus Al Zaytun, Imparsial Ingatkan Masyarakat Hati-hati Penggiringan Opini
Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait data itu.
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga mendapat terkait enam lain dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Ada enam nama lain dari Panji Gumilang ini,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan, ada sebanyak 145 rekening yang berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan pimpinan Ponpes Panji Gumilang, telah dibekukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).