Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Menyoal Praktik Skiming Online Para Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 20/07/2023, 10:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

APAPUN pekerjaannya yang penting halal. Nilai-nilai tersebut tertanam kuat dalam masyarakat Indonesia dalam mengais rezeki untuk keluarganya.

Meski bekerja setiap hari banting tulang dan berangkat sebelum subuh dan pulang malam, yang penting pekerjaannya halal.

Itu alasan yang kuat ketika beberapa orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) bekerja sebagai Skimming Online di Kamboja meminta tolong kepada saya untuk dipulangkan ke Indonesia agar bisa lepas dari belenggu perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Skim online adalah penipuan di dunia maya. Ada berbagai macam modus kejahatan skim online.

Skiming online yang menjerat PMI bukan teknik peretasan dengan memanipulasi aplikasi web sisi klien yang tidak terkontrol. Bukan juga membaca dan merekam data di kartu ATM, baik strip magnetik maupun PIN ATM korban saat kartu ATM dipakai di mesin ATM.

PMI direkrut untuk melakukan kejahatan skim dengan modus Sex Scams atau Love Scams. Pada umumnya mereka menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan sebagainya.

Awalnya dari perkenalan pelaku dan korban di jejaring sosial hingga hubungan asmara dalam waktu singkat.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus penipuan yang dilakukan para pelaku digolongkan menjadi dua cara.

Pertama, pelaku seolah-olah sedang mengembangkan usahanya sehingga membutuhkan tambahan modal. Pelaku membujuk korban untuk memberikan pinjaman dana untuk modal dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut berikut keuntungannya.

Karena bujuk rayu asmara, korban akan terpedaya dan mengirimkan uang ke rekening pelaku atau pihak lain yang ditunjuk pelaku.

Permintaan dana tersebut terus berlangsung berulang sampai korban sadar bahwa dia tertipu. Biasanya, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan tidak ada pengembalian dana/keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Kedua, pelaku merayu korban untuk mengirimkan foto bagian-bagian tubuh sensitif korban. Setelah foto didapat, pelaku mengancam korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

Apabila korban tidak mengirimkan uang, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto tersebut ke media sosial dan ke keluarganya di Facebook.

Dalam laporan PPATK, pada 2020 - 2021 banyak menemukan modus tindak pidana penipuan melalui media sosial dengan modus Sex Scams atau Love Scams dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Korban sebagian besar adalah wanita yang berlokasi di luar negeri. Pada umumnya wanita-wanita yang menjadi korban berusia separuh baya dan berstatus lajang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com