Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Ungkap Lahan PTPN II Dicaplok Mafia Tanah, Potensi Kerugian Rp 1,7 Triliun

Kompas.com - 18/07/2023, 17:37 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 464 hektar di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, dicaplok mafia tanah.

Mahfud mengatakan, penggugat merupakan 234 warga menang dalam sidang perdata.

Putusan dikeluarkan dengan nomor registrasi PK MA RI Nomor: 508 PK/Pdt/2015 juncto Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 05/Pdt.G/2011 yang menyatakan bahwa bagian hak guna usaha (HGU) Nomor 62/Penara seluas 464 hektar merupakan 234 warga.

“Itu aslinya milik PTPN II, tiba-tiba di PN dikalahkan dalam kasus perdata,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Hasto Ungkap Ganjar Sudah Bertemu Beberapa Kandidat Bakal Cawapres, Termasuk Mahfud MD

“Ketika mereka meminta eksekusi, barulah kita nanya ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPN. Itu sebabnya kita nolak dulu eksekusi,” ujar Mahfud.

Dalam kasus itu, PTPN II menemukan bukti pemalsuan terkait Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang tanggal 20 Desember 1953 yang digunakan 234 warga sebagai alas hak atas tanah dan diajukan sebagai bukti pada proses gugatan perdata tersebut.

Kemudian, pada 27 Juni 2023, terbit putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 471/Pid.B/2023/PN.Lbp yang menyatakan bahwa salah koordinator warga yang sudah menjadi terdakwa, Murachman, tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat tersebut.

Atas putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi pada 6 Juli 2023.

Baca juga: Aset Pemprov DKI Rentan Disikat Mafia Tanah Ibu Kota

Janggalnya, sebut Mahfud, Murachman dan 233 warga lainnya merasa tidak pernah mempunyai lahan tersebut.

“Dan di depan pengadilan, para saksi atau terdakwa sekali pun mengakui bahwa mereka tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat aslinya. Katanya, hanya dibisiki oleh temannya,” kata Mahfud.

“Ini harus dipersoalkan sampai final, ke putusan pengadilan di tingkat kasasi untuk menyelematkan harta negara,” ujar Mahfud lagi.

Dia menyebut, ada salah satu pengusaha yang menjanjikan kepada 234 warga masing-masing Rp 1,5 miliar jika menang gugatan.

“Pebisnis menjanjikan kalau menang nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah, 234 orang itu, akan dikasih masing-masing Rp 1,5 miliar. Nah ini nanti kami sampaikan ke Mahkamah Agung,” kata Mahfud.

Pemerintah pun mengajukan kasasi atas kasus pidana pemalsuan surat tersebut.

“Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah,” kata Mahfud.

Adapun dalam kasus ini, negara berpotensi kehilangan 17 persen aset yang dikelola PTPN II atau setara dengan Rp 1,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com