Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Dizalimi, Anas dan PKN Diingatkan Masih Punya "PR" Jelang Pemilu

Kompas.com - 16/07/2023, 12:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana korupsi proyek P3SON Hambalang yang kini menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, dinilai perlu fokus terhadap pekerjaan rumah buat memastikan partainya lolos ambang batas parlemen pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Anas menilai putusan MA yang mencabut hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menyelesaikan pidana pokok sebagai bentuk kezaliman.

Dengan pencabutan hak politik itu, Anas tidak dapat maju sebagai calon legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, dengan terpilihnya Anas menjadi Ketua Umum PKN seharusnya membuat dia dan partainya menerapkan semangat antikorupsi dan tata kelola yang baik, dan bukan melontarkan tuduhan.

"Secara internal mestinya terpilihnya Anas sebagai Ketum dapat menjadi momentum perbaikan PKN untuk lebih hati-hati dalam berpolitik anggaran agar tak terulang kejadian yang ia alami ke kader-kadernya," kata Agung saat dihubungi pada Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Singgung Partai Bukan Kepunyaan Keluarga

Akan tetapi, kata Agung, dengan pernyataan Anas yang merasa dizalimi karena hak politiknya dicabut karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek P3SON Hambalang justru bisa berbalik menjadi sentimen negatif bagi dirinya dan PKN.

Apalagi PKN juga diprediksi oleh sejumlah lembaga survei bakal kesulitan mencapai ambang batas parlemen dengan meraup 4 persen suara, di tengah persaingan dengan partai-partai politik lain.

"Bila respon yang diberikan malah sebaliknya, justru perihal ini bisa memunculkan disinsentif elektoral bagi PKN yang saat ini masih berjuang keras memenuhi parliamentary threshold, setelah banyak hasil survei kredibel menempatkan partai ini belum memiliki elektabilitas optimal," ucap Agung.

Agung juga menilai pernyataan Anas seolah sebagai wujud sikap menantang terhadap keputusan hukum Mahkamah Agung, sekaligus partai tempat dia bernaung sebelumnya, Partai Demokrat.

Baca juga: Anas Urbaningrum Anggap Zalim Putusan yang Cabut Hak Politiknya


"Secara eksternal pernyataan Anas bisa dibaca sebagai 'sinyal perang' kepada sistem peradilan (hukum) kita sekaligus ke Partai Demokrat yang dianggap sebagai biang penyebab ia dihukum," ucap Agung.

Sebelumnya diberitakan, Anas merasa dizalimi karena akibat pencabutan hak politik selama 5 tahun membuat dia tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, Sabtu (15/7/2023).

Ketentuan pencabutan hak politik itu diatur di dalam konstitusi.

Dalam Pasal 35 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak politik itu dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilu, serta hak lainnya.

Baca juga: Anas Urbaningrum Singgung Pidato Jeddah SBY sebagai Ekspresi Kezaliman di Depan Kader PKN

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com