JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyentil mantan napi korupsi yang kini menjabat Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum, yang merasa dizalimi oleh putusan pengadilan terkait hak politiknya sehingga tidak bisa nyaleg di Pemilu 2024.
Feri mengatakan Anas Urbaningrum tidak paham mengenai pembatasan hak dalam konstitusi.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana hak politik yang dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilu, serta hak lainnya.
"Anas tidak paham ada pembatasan hak di dalam konstitusi," ujar Feri saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Feri menjelaskan, demi kepentingan khalayak luas, pengadilan berhak untuk memberikan pembatasan bagi eks napi korupsi yang ingin mencalonkan diri di kontestasi politik.
Baca juga: Anas Urbaningrum Anggap Zalim Putusan yang Cabut Hak Politiknya
Menurutnya, hal tersebut dilakukan supaya para koruptor jera.
"Jadi tidak bisa koruptor dengan berbagai alasan pembelaan dirinya menganggap bahwa dirinya masih punya hak politik dalam hal-hal tertentu, yang tentu saja bisa dibatasi," tuturnya.
Sementara itu, Feri merasa saat ini para koruptor sudah mulai sangat percaya diri dalam melawan putusan pengadilan.
Padahal, kata dia, jelas-jelas para koruptor ini sudah dinyatakan bersalah.
"Saya pikir tindakan para koruptor yang mencoba memaksakan untuk tetap masuk kancah politik inilah yang membuat sistem politik kita kian hancur," imbuh Feri.
Baca juga: Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum Singgung Partai Bukan Kepunyaan Keluarga
Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menilai putusan Mahkamah Agung zalim.
Putusan yang dimaksud Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu adalah putusan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK), yang tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Itu artinya, Anas yang baru bebas murni tahun ini tidak dapat maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.
"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga: Soal Silaturahmi dengan SBY, Begini Kata Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut beranggapan bahwa putusan itu tidak berdasar. Namun, ia menerima nasibnya.