JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di tubuh lembaga yang tugas utamanya menindak para koruptor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulanya, kasus-kasus tersebut mencuat setelah lembaga antirasuah itu menjadi sorotan karena salah satu pegawai rutan berinisial M melecehkan istri tahanan tersangka korupsi.
Dari kasus itu, terungkap adanya dugaan transaksi mencapai Rp 4 miliar di Rutan KPK yang terindikasi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap para tahanan.
Modus korupsi di tubuh KPK itu terjadi dalam banyak cara, termasuk pegawai KPK menggelembungkan uang dinas. Begitu juga adanya suap dalam bentuk pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Nominalnya pun tidak bisa dianggap kecil, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, mark-up anggaran uang dinas yang dilakukan pegawai KPK berinisial NAR mencapai Rp 550 juta dalam setahun.
Jumlah itu bisa didapat karena modus NAR adalah memanipulasi dengan menambah orang yang melakukan perjalanan dinas. NAR juga diduga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi perjalanan dinas.
Baca juga: Tahanan KPK yang Bayar Pungli Bebas dari Tugas Menggosok Kloset Rutan
“Ada mark-up-mark-up, misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah jadi enam,” kata Ghufron dalam diskusi "Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan" di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Diketahui, angka kerugian Rp 550 juta didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan inspektorat dengan kurun waktu tahun 2021-2022. Saat ini, kasusnya berada dalam tahap penyelidikan.
Terkait pungli, nominal yang disetorkan para tahanan kepada pegawai KPK di rutan berbeda-beda, mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini diketahui usai KPK disorot karena dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Menurut Ghufron, kasus pungli di rutan telah terjadi sejak tahun 2018.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Kami Dengar, Pernah Ada Pegawai yang Jual Informasi Calon Tersangka
Saat itu, pimpinan KPK melakukan sidak dan menemukan banyak ponsel di atap rutan cabang Merah Putih. Ketika ditelusuri, pemilik ponsel itu sudah dipindahkan ke Jawa Timur.
Menurut pemilik ponsel, para tahanan bisa memegang telepon genggam dengan sejumlah bayaran.