JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan penyelundupan rokok ilegal di Kota Batam hanya satu dari sumber setoran uang ke mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus pada dugaan korupsi terkait ekspor impor sesuai kewenangan Andhi Pramono sebagai pegawai Bea Cukai.
“Ini satu diantaranya kan rokok ilegal, untuk yang lain masih banyak. Sehingga, nanti kami akan kembangkan lagi,” ujar Ali saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Sebelumnya, dugaan penyelundupan rokok ilegal atau tanpa cukai itu diduga terkait PT Fantastik Internasional, perusahaan yang bergerak di produk hasil tembakau di Batam.
Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Terima Setoran Uang Terkait Penyelundupan Rokok Ilegal
Menurut Ali, dugaan kegiatan ekspor impor itu dilakukan ke negara-negara di Asia Tenggara.
Andhi Pramono diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Keuangan maupun jabatannya di Bea Cukai untuk menjadi broker perusahaan ekspor impor.
“Dari proses proses ekspor impor itu sehingga yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang,” kata Ali.
Terkait jumlah uang yang diduga diterima Andhi dari PT Fantastik Internasional masih didalami.
Sejauh ini, KPK baru mengumumkan telah mengantongi bukti awal bahwa Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 28 miliar terkait kedudukannya di Bea dan Cukai.
Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Dana Puluhan Miliar Ditransfer Langsung ke Rekening Andhi Pramono
Sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya untuk menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi Pramono menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga: Perusahaan di Batam Diduga Setor Ratusan Juta Rupiah ke Andhi Pramono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.