JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan di Kota Batam, PT Bahari berkah Madani (PT BBM) diduga menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah ke rekening yang digunakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, rekening tersebut bukan atas nama Andhi Pramono tetapi digunakan olehnya.
Adapun Kantor PT BBM telah digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (11/7/2023).
“Diperkirakan ratusan juta uang itu masuk ke rekening memang pihak lain dan itu uangnya dikuasai oleh AP (Andhi Pramono) tapi rekeningnya (atas nama) pihak lain,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Diduga Setor Uang ke Andhi Pramono, Kantor Perusahaan di Batam Digeledah KPK
Selain itu, Ali menyebut, ada informasi berupa data yang memperlihatkan dugaan aliran dana puluhan miliar yang ditransfer langsung ke rekening Andhi Pramono.
Meski demikian, Ali belum bisa menjelaskan transaksi itu lebih jauh karena dikhawatirkan akan mengganggu jalannya penyidikan.
“Termasuk ada juga data informasi dari Batam tadi itu puluhan miliar ke rekening langsung dari AP (Andhi Pramono),” tutur Ali.
Adapun dalam penggeledahan di Kantor PT BBM kemarin, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi Andhi Pramono.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih detail bentuk barang bukti elektronik itu.
Sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi boker.
Baca juga: 10 Tahun Jadi Broker Ekspor Impor, Andhi Pramono Kantongi Rp 28 M
Ia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Barang-barang itu kemudian dikirim ke VIetnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Baca juga: Beda Nasib Dua Eks Pejabat Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto di Tangan KPK
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.