JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Fantastik Internasional (FI) menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang itu disetorkan terkait penyeludupan rokok tanpa cukai alias ilegal.
"Perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai," ujar Ali saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Namun, Ali mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut mengenai penggunaan rekening orang lain tersebut.
Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Dana Puluhan Miliar Ditransfer Langsung ke Rekening Andhi Pramono
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Fantastik bergerak di bidang pengelohan produk tembakau.
KPK sebelumnya menggeledah PT Fantastik Indonesia di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (13/7/2023). Sebab, diduga menyetorkan sejumlah uang ke Andhi Pramono.
Namun, dalam penggeledahan tersebut KPK menduga terdapat pihak yang menghilangkan barang bukti.
KPK pun mengancam akan menjerat para pihak tersebut dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," kata Ali.
Baca juga: KPK Duga Ada yang Hilangkan Barang Bukti Saat Penggeledahan Terkait Andhi Pramono
KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.
Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.
Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga: Dari Beri Rekomendasi ke Perusahaan Ekspor-Impor, Andhi Pramono Diduga Terima Fee
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.