JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden pada Kamis (20/7/2023) pekan depan.
Ini akan menjadi gugatan ke-31 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Partai Buruh menegaskan, beleid ini menyandera partai-partai pendatang baru seperti mereka yang dipaksa berkoalisi dengan partai-partai di parlemen untuk bisa mengusung calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.
Padahal, partai-partai di parlemen mendukung UU Cipta Kerja, regulasi yang justru ditolak Partai Buruh dan mengilhami didirikannya kembali partai yang pernah dibesut Mukhtar Pakpahan tersebut.
Baca juga: MK Singgung Pasal Presidential Threshold Sudah Digugat 27 Kali
Dalam permohonan ini, dua eks kader Partai Buruh juga terdaftar sebagai penggugat. Sebelumnya, mereka mundur karena isu Partai Buruh mendukung bakal capres Ganjar Pranowo yang merupakan pendukung UU Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023), menyinggung bahwa presidential threshold bukan memperkuat sistem presidensial, melainkan menciptakan demokrasi terpimpin.
Ia membandingkan situasi di Indonesia dengan Timor Leste yang pemilu presidennya diikuti 16 kandidat, padahal jumlah penduduknya jauh lebih sedikit.
Partai Buruh juga menyinggung bagaimana Barack Obama, pada Pilpres AS 2008, memiliki 12 kandidat sebagai kompetitor.
Baca juga: Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di DPR
Menurutnya, keberadaan presidential threshold merugikan konstituen Partai Buruh yang merupakan kelas pekerja.
Sebab, ambang batas pencalonan presiden itu akan melanggengkan oligarki di tingkat eksekutif dan legislatif dan menghasilkan produk undang-undang yang menguntungkan mereka dan merugikan kelas pekerja.
"Karena kepemimpinannya buruk, dari proses yang buruk, maka produk undang-undangnya pun pasti buruk," ujar Said Iqbal yang juga menjadi penggugat dalam permohonan ini.
Ia mengatakan, pada 20 Juli nanti, pendaftaran uji materi ketentuan presidential threshold akan disertai aksi serikat pekerja.
Baca juga: Partai Buruh Berencana Uji Formil UU Kesehatan ke MK
Sebelumnya, MK sudah berulang kali menolak dan menyatakan permohonan uji materi aturan presidential threshold tidak dapat diterima karena beragam petimbangan.
Namun, secara garis besar, MK kerap mempermasalahkan kedudukan hukum para pemohon.
MK, dalam putusan-putusan terdahulu, juga selalu menegaskan pendiriannya bahwa presidential threshold dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Dengan tujuan, agar presiden dan wakil presiden terpilih memiliki kesamaan frekuensi dengan suara mayoritas parlemen.
Dalam putusan ke-27, yaitu nomor perkara 4/PUU-XXI/2023, Mahkamah menegaskan bahwa mereka masih tetap pada pendirian itu dan belum berubah pikiran.
Baca juga: Presidential Threshold hingga Batas Usia Minimal Capres Kebiri Demokrasi di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.