JAKARTA, KOMPAS.com - Anas Urbaningrum telah dinyatakan bebas murni pada 10 Juli 2023, setelah mendekam di penjara selama 9 tahun karena terjerat kasus korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor.
Saat menjalani masa cuti menjelang bebas, ia memang sudah menyatakan bakal kembali ke dunia politik ketika sudah benar-benar menghirup udara bebas. Meskipun, hak politiknya dicabut selama lima tahun.
“Nyaleg kan belum boleh, tapi habitat saya kan itu (ngurus politik), ibaratnya kalau ikan, kolamnya saya ya di situ, tidak mungkin juga tidak terlibat urusan politik," ujar Anas saat menemui Bupati Purworejo Agus Sebastian di Purworejo, Jawa Tengah, 8 Mei 2023.
Baca juga: PKN Mengaku Belum Tentukan Dukungan untuk Capres Tertentu
Keinginan Anas itu pun disambut baik oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dibentuk dan dipimpin oleh sahabatnya, Gede Pasek Suardika. Kursi ketua umum pun disiapkan untuk Anas yang juga mantan Ketua Umum HMI tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono mengungkapkan, PKN bakal menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk memilih Anas menjadi pimpinan utama partai politik (parpol) tersebut.
“Agenda utama mengangkat Pak AU (Anas Urbaningrum) menjadi ketua umum dan Pak Gede Pasek Suardika menjadi Ketua Majelis Agung PKN,” ujar Sri dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).
Rencananya, Munaslub bakal digelar Jumat (14/7/2023) hingga Minggu (16/7/2023). Sejumlah agenda pun disiapkan, termasuk orasi Anas di Monas untuk menyampaikan pembelaannya soal korupsi proyek Hambalang.
Dalam konferensi pers di kantor DPP PKN, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023), Bendahara Umum PKN Mirwan Amir mengungkapkan, Anas bakal melakukan orasi di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi. Kemudian, malam harinya menyampaikan pidato politik.
Monas menjadi tempat yang dipilih karena Anas pernah menyatakan siap digantung jika terbukti menerima uang sepeser pun dari kasus korupsi proyek Hambalang.
“Jadi pada saat itu, kita akan bacakan keputusan pengadilan, dia (Anas) tidak bersalah masalah kasus Hambalang,” tutur Mirwan pada awak media.
Baca juga: Gelar Munaslub, PKN Sebut Gede Pasek Sukarela Serahkan Jabatan Ketum untuk Anas
Pada kesempatan yang sama, Sri menyatakan, pihaknya merasa bahwa Anas tidak bersalah. Ia yakin Anas dijegal oleh lawan politiknya soal kasus korupsi yang menjeratnya.
“Kenapa Mas Anas dipenjara 9 tahun? Karena memang menurut kami ya, ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya bahwa Anas ini akan meluncur lebih cepat dibandingkan para kompetitornya. Sehingga, ada upaya-upaya menghambat beliau dengan kriminalisasi tadi,” sebut dia.
Menurutnya, salah satu pihak yang membunuh karier politik Anas adalah Presiden ke 6 RI sekaligus Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia mengeklaim, pidato SBY di Jeddah awal 2013 merupakan bentuk intervensi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Anas sebagai tersangka.
“Itu Pak SBY pidato dari Jeddah, memaksa KPK untuk menetapkan status hukum Anas sehingga tiga hari setelah Pak SBY pidato, sprindik Anas bocor, KPK membocorkan sprindik Anas. Itulah yang membuat kami yakin bahwa Mas Anas dikriminalisasi,” kata dia.