Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKN Gelar Munaslub: Anas Urbaningrum Jadi Ketum dan Bakal Orasi Politik di Monas

Kompas.com - 14/07/2023, 07:20 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anas Urbaningrum telah dinyatakan bebas murni pada 10 Juli 2023, setelah mendekam di penjara selama 9 tahun karena terjerat kasus korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor.

Saat menjalani masa cuti menjelang bebas, ia memang sudah menyatakan bakal kembali ke dunia politik ketika sudah benar-benar menghirup udara bebas. Meskipun, hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Nyaleg kan belum boleh, tapi habitat saya kan itu (ngurus politik), ibaratnya kalau ikan, kolamnya saya ya di situ, tidak mungkin juga tidak terlibat urusan politik," ujar Anas saat menemui Bupati Purworejo Agus Sebastian di Purworejo, Jawa Tengah, 8 Mei 2023.

Baca juga: PKN Mengaku Belum Tentukan Dukungan untuk Capres Tertentu

Keinginan Anas itu pun disambut baik oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dibentuk dan dipimpin oleh sahabatnya, Gede Pasek Suardika. Kursi ketua umum pun disiapkan untuk Anas yang juga mantan Ketua Umum HMI tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono mengungkapkan, PKN bakal menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk memilih Anas menjadi pimpinan utama partai politik (parpol) tersebut.

“Agenda utama mengangkat Pak AU (Anas Urbaningrum) menjadi ketua umum dan Pak Gede Pasek Suardika menjadi Ketua Majelis Agung PKN,” ujar Sri dihubungi Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Rencananya, Munaslub bakal digelar Jumat (14/7/2023) hingga Minggu (16/7/2023). Sejumlah agenda pun disiapkan, termasuk orasi Anas di Monas untuk menyampaikan pembelaannya soal korupsi proyek Hambalang.

Anas akan orasi politik

Dalam konferensi pers di kantor DPP PKN, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023), Bendahara Umum PKN Mirwan Amir mengungkapkan, Anas bakal melakukan orasi di Monas pada Sabtu (15/7/2023) pagi. Kemudian, malam harinya menyampaikan pidato politik.

Monas menjadi tempat yang dipilih karena Anas pernah menyatakan siap digantung jika terbukti menerima uang sepeser pun dari kasus korupsi proyek Hambalang.

“Jadi pada saat itu, kita akan bacakan keputusan pengadilan, dia (Anas) tidak bersalah masalah kasus Hambalang,” tutur Mirwan pada awak media.

Baca juga: Gelar Munaslub, PKN Sebut Gede Pasek Sukarela Serahkan Jabatan Ketum untuk Anas

Pada kesempatan yang sama, Sri menyatakan, pihaknya merasa bahwa Anas tidak bersalah. Ia yakin Anas dijegal oleh lawan politiknya soal kasus korupsi yang menjeratnya.

“Kenapa Mas Anas dipenjara 9 tahun? Karena memang menurut kami ya, ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya bahwa Anas ini akan meluncur lebih cepat dibandingkan para kompetitornya. Sehingga, ada upaya-upaya menghambat beliau dengan kriminalisasi tadi,” sebut dia.

Menurutnya, salah satu pihak yang membunuh karier politik Anas adalah Presiden ke 6 RI sekaligus Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia mengeklaim, pidato SBY di Jeddah awal 2013 merupakan bentuk intervensi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Anas sebagai tersangka.

“Itu Pak SBY pidato dari Jeddah, memaksa KPK untuk menetapkan status hukum Anas sehingga tiga hari setelah Pak SBY pidato, sprindik Anas bocor, KPK membocorkan sprindik Anas. Itulah yang membuat kami yakin bahwa Mas Anas dikriminalisasi,” kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com