Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: Kalau LGBT Diatur di KUHP, Akan Terjadi Penegakan Hukum yang Serampangan

Kompas.com - 13/07/2023, 22:47 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mencantumkan pidana untuk perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Hal itu dia sampaikan saat acara sosialisasi KUHP Kemenkumham Goes To Campus di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/7/2023).

Awalnya seorang peserta sosialisasi bernama Sofi menanyakan apakah LGBT diatur dalam KUHP baru ini. Karena menurut dia LGBT sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga: Cerita Indonesia Berhasil Pertahankan Pasal Kohabitasi di KUHP yang Ditentang Negara Barat

"Apakah diatur juga tentang LGBT, jadi sekarang kita banyak tau LGBT meresahkan masyarakat, apakah diatur atau tidak, kalau tidak, mengapa tidak dimasukan, padahal itu efek sangat besar terutama anak-anak kita yang masih kecil, itu sangat membahayakan," tutur Sofi.

Wamenkumham yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, jika LGBT diatur dalam KUHP dikhawatirkan akan terjadi penegakan hukum yang serampangan.

"Kalau LGBT kita atur, apa Bu Sofi pernah berpikir akan terjadi suatu penegakan hukum yang serampangan," ucap Eddy.

Dia memberikan gambaran, apabila hukum terkait LGBT disahkan, akan ada kecurigaan terhadap sesuatu yang lumrah, seperti misalnya kos-kosan khusus laki-laki, atau kos-kosan khusus perempuan.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Menghadirkan Keadilan Korektif Bagi Pelaku

"Kalau kos-kosan itu semua perempuan dicurigai lesbi, kalau kos-kosan itu laki-laki semua dicurigai homo, kalau itu campur dibilang tinggal bersama (kumpul kebo)," ungkapnya.

Oleh sebab itu, KUHP yang disahkan sejak 6 Desember 2022 itu dibuat senetral mungkin untuk gender dengan tetap memperhatikan norma yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Aturan tindak asusila dalam KUHP saat ini masih sebatas perzinaan dan dibuat sebagai delik aduan yang terbatas.

Tindak pidana perzinaan misalnya, karena mengakomodir nilai moral yang ada di tengah masyarakat, pasal ini dilahirkan dengan batasan yang sangat ketat.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Menghadirkan Keadilan Korektif Bagi Pelaku

"Kalau itu dia melakukan hubungan seks, salah satu atau keduanya telah terikat perkawinan yang sah, maka hanya boleh diadukan oleh suami atau istri, itu perzinaan," kata dia.

Jika kedua pelaku terikat perkawinan, maka diadukan oleh orangtua atau anak dari pelaku dan delik tersebut bersifat aduan yang absolut.

"Sehingga apa, kalau kita memasang delik aduan yang absolut, maka tidak mungkin ada razia, yang main masuk terhadap kos-kosan, main masuk ke lain sebagainya, karena deliknya adalah delik aduan," ucap Eddy.

"Jadi di satu sisi kita mengatur, di sisi lain kita membatasi, jangan sampai ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, terutama mohon maaf Satpol PP," pungkasnya.

Baca juga: Tingkatkan Pemahaman tentang KUHP, Kemenkominfo dan Universitas Trisakti Gelar Forum Sosialisasi

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah nenyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Meski telah diresmikan, undang-undang itu tidak langsung berlaku namun baru resmi berlaku tiga tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2026.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com