JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen berbagai proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dokumen itu diamankan penyidik dalam penggeledahan yang digelar pada Rabu (12/7/2023).
“Ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berupa dokumen berbagai proyek pengadaan di Pemkab Muna,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Diketahui, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Muna.
Baca juga: KPK Cegah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna Bepergian ke Luar Negeri
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021 sampai dengan 2022.
Pada Selasa (11/7/2023), KPK juga menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, kediaman Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto dan sejumlah tersangka.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Rusman Emba dan Gomberto ke luar negeri.
Baca juga: KPK Cegah Bupati Muna La Ode Rusman Emba ke Luar Negeri
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.
Pada tahun lalu, KPK telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain itu, KPK menetapkan adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bernama LM Rusdianto Emba.
Sukarman Loke berperan sebagai perantara Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang menyuap mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.
Para pelaku telah diseret ke meja hijau dan menjadi narapidana. Sukarman Loke divonis enam tahun penjara. Sementara Rusdianto divonis 3,5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.