JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang diduga diterima menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi itu telah didalami kepada saksi dari pihak swasta bernama Paulus Welly Afandy.
"Didalami pengetahuanya, antara lain seputar aliran uang yang diterima tersangka Nurhadi melalui anak mantunya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Ali mengatakan, Paulus diperiksa tim penyidik di Polrestabes Surabaya. Ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi.
Baca juga: KPK Panggil Dito Mahendra di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Diketahui, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Usut Aliran Uang TPPU Nurhadi, KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.