JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan itu masih dalam proses.
"Baru diterima laporannya. Masih dalam proses laporan tersebut," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).
Adapun laporan Cipta terdaftar dengan nomor polisi LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Juli 2023.
Baca juga: Bantah Terlibat Kasus BTS 4G Kominfo, Politisi Demokrat Buat Laporan ke Bareskrim
Dalam laporannya, Cipta Panca melaporkan pemilik akun Twitter @ghanieierfan atas dugaan pencemaran nama baik.
Pemilik akun itu diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Betul saya telah melaporkan akun @ghanieierfan (Irvan Ganie) ke Braeskrim Polri. Laporan polisi terlampir," kata Cipta saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Cipta membuat laporan karena akun tersebut telah menuduh Cipta yang menjabat Direktur PT Indonesia Inisiatif Energi turut terlibat dan menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Kejagung Bantah Ada Nama Politisi Hilang dari Dokumen Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
"Tweet IG secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo," ucapnya.
Atas adanya unggahan itu, Cipta selaku warga negara Indonesia menggunakan haknya untuk membuat laporan.
Cipta Panca berharap laporannya dapat ditangani dan diproses.
"Saya berharap kepada Kapolri memproses laporan polisi sebagai pembelajaran, dan mengantisipasi meningkatnya eskalasi politik jelang pemilu 2024, supaya kasus pencemaran nama baik dalam ruang publik dan sosial media tidak terulang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.