JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur bahwa konsil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Pasal 268 Ayat (1) RUU Kesehatan menyatakan, konsil dibentuk untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen," bunyi Pasal 268 Ayat (2) RUU Kesehatan.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mempermasalahkan beleid tersebut. Menurut mereka, pasal itu melemahkan organisasi profesi karena sebagian besar tugasnya akan diambil alih Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: UU Kesehatan Baru Hapus Anggaran Wajib Minimal di Bidang Kesehatan 5 Persen APBN
Lebih lanjut terkait peran konsil, UU Kesehatan mengaturnya di Pasal 269, yakni merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas konsul, melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pasal 270 RUU Kesehatan menyebutkan, keanggotaan konsil berasal dari unsur pemerintah pusat, profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, kolegium, dan masyarakat.
Kolegium sendiri adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai konsil, termasuk tugas, fungsi dan wewenangnya, akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: UU Kesehatan Terbaru: STR Dokter dan Perawat Berlaku Seumur Hidup
Aturan terkait konsil sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dalam UU Praktik Kedokteran, dijelaskan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden.
Sedangkan, UU Tenaga Kesehatan mengatur bahwa Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia juga bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
Pasal 450 RUU Kesehatan pun mengatur bahwa ketika UU ini mulai berlaku, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Gigi, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, konsil masingmasing Tenaga Kesehatan, sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya konsil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.