Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Baru Hapus Anggaran Wajib Minimal di Bidang Kesehatan 5 Persen APBN

Kompas.com - 12/07/2023, 08:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan dihapus dalam Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan pada Selasa (11/7/2023).

Di UU sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal bidang kesehatan dipatok sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji. Hal ini tertuang dalam pasal 171 ayat (1) beleid tersebut.

Namun di UU terbaru, tidak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib. Sebelumnya, besarannya sempat diperbesar menjadi 10 persen dari APBN di tengah-tengah pembahasan RUU.

Adapun salinan UU ini diterima Kompas.com dari anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Ia mengaku mendapatkan salinan tersebut dari Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Baca juga: UU Kesehatan Bolehkan Tenaga Medis dan Kesehatan WN Asing Praktik di Indonesia, Ini Prosedurnya

Mengutip salinan UU, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.

Anggaran kesehatan ini merupakan anggaran di luar gaji dalam lingkup peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan bagi sumber daya manusia kesehatan.

Di pasal selanjutnya, besaran penganggarannya akan berbasis kinerja.

"Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja," tulis pasal 409 ayat (1) beleid itu.

"Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan Kesehatan daerah yang mengacu pada program Kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja," tulis ayat selanjutnya.

Baca juga: Penolakan Warnai Pengesahan UU Kesehatan: Minta Jokowi Terbitkan Perppu, dan Nakes Berencana Mogok Kerja

Di ayat (5), pengalokasian anggaran kesehatan harus memperhatikan penyelesaian masalah kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi.

Dalam penyusun anggaran kesehatan Pemda, pemerintah pusat berwenang untuk menyinkronkan kebutuhan alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan yang tercantum dalam pasal 403.

Di pasal 403, keduanya bertanggung jawab menyediakan dana yang dimanfaatkan untuk seluruh kegiatan, meliputi upaya penguatan, penanggulangan bencana, KLB, dan/ atau wabah; penguatan sumber daya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan penguatan pengelolaan kesehatan.

Lalu, penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang kesehatan; serta program Kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan nasional di sektor kesehatan.

Baca juga: UU Kesehatan Atur Produk Tembakau Termasuk Zat Adiktif

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, besaran anggaran Kesehatan tidak menentukan kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai.

Hal ini tecermin dari alokasi anggaran kesehatan yang timpang di berbagai negara.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com