Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Anas Urbaningrum "Kapok" Korupsi Setelah Dinyatakan Bebas Murni

Kompas.com - 12/07/2023, 07:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jera usai dibui karena melakukan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berharap hukuman itu menjadi pelajaran bagi Anas yang saat ini telah menyandang status bebas murni.

"Terkait bebas murninya narapidana Korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjaraan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7/2023)

Ali berharap hukuman itu tidak hanya berdampak pada Anas dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang merugikan negara.

Baca juga: Jejak Karier Politik Anas Urbaningrum Calon Ketum PKN, Sempat Dibunuh di Kasus Hambalang

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, pemenjaraan merupakan pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim.

Selain pidana badan, hakim juga bisa menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik.

KPK berharap, pidana badan dan tambahan itu bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Sebelumnya, Anas dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).

Anas merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Baca juga: PKN Bakal Gelar Munaslub, Angkat Anas Urbaningrum Jadi Ketum

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Tidak terima, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 30p juta.

Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara.

Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan empat bulan kurungan.

Baca juga: Soal Anas Urbaningrum Akan Jadi Ketum PKN, Gede Pasek: Sudah Dibicarakan Berdua

Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) hukuman Anas disunat ketua majelis hakim Sunarto yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.

Dari 14 tahun penjara hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Kini, setelah bebas murni Anas kembali terjun ke dunia politik. Ia disebut-sebut menjadi calon Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com