JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum jera usai dibui karena melakukan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berharap hukuman itu menjadi pelajaran bagi Anas yang saat ini telah menyandang status bebas murni.
"Terkait bebas murninya narapidana Korupsi Anas Urbaningrum, kami berharap bahwa proses pemenjaraan yang telah dilaksanakan tersebut bisa menjadi pembelajaran agar jera melakukan praktik-praktik tindak pidana korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7/2023)
Ali berharap hukuman itu tidak hanya berdampak pada Anas dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang merugikan negara.
Baca juga: Jejak Karier Politik Anas Urbaningrum Calon Ketum PKN, Sempat Dibunuh di Kasus Hambalang
Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, pemenjaraan merupakan pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim.
Selain pidana badan, hakim juga bisa menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, pencabutan hak tertentu, termasuk hak politik.
KPK berharap, pidana badan dan tambahan itu bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Sebelumnya, Anas dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Anas merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Baca juga: PKN Bakal Gelar Munaslub, Angkat Anas Urbaningrum Jadi Ketum
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.
Tidak terima, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 30p juta.
Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara.
Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan empat bulan kurungan.
Baca juga: Soal Anas Urbaningrum Akan Jadi Ketum PKN, Gede Pasek: Sudah Dibicarakan Berdua
Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) hukuman Anas disunat ketua majelis hakim Sunarto yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.
Dari 14 tahun penjara hukumannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Kini, setelah bebas murni Anas kembali terjun ke dunia politik. Ia disebut-sebut menjadi calon Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.