Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Wamenkumham ke KPK, Ketua IPW Kini Dilindungi LPSK

Kompas.com - 11/07/2023, 21:53 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengajukan perlindungan ke LPSK setelah melaporkan dugaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/3/2023)

Wamenkumham dilaporkan oleh Ketua IPW itu atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui asisten pribadi (aspri)-nya terkait dengan konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Surat perlindungannya ditandatangani tadi pagi, tapi persetujuannya sudah dari 26 Juni," kata Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Ketua IPW Minta Perlindungan ke LPSK, Kuasa Hukum: Banyak Laporan Polisi Setelah Adukan Wamenkumham

Deolipa menjelaskan, dengan adanya perlindungan dari LPSK tersebut, Sugeng sebagai pelapor dugaan gratifikasi tidak bisa dilaporkan balik secara pidana maupun perdata.

Adapun Ketua IPW itu telah dilaporkan oleh Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Deolipa Yumara mengatakan, LPSK juga akan mengirimkan surat perlindungan terhadap Sugeng ke Bareskrim Polri. Dengan surat tersebut seharusnya Bareskrim Polri bisa menghentikan laporan terhadap kliennya.

"Seharusnya laporan Sugeng diberhentikan, sampai menunggu perkara (yang dilaporkan ke KPK) selesai," imbuhnya.

Baca juga: Pengacara Sebut Archi Bela Sudah Berulang Kali Catut Nama Wamenkumham untuk Dapatkan Uang

Kepada Kompas.com, Deolipa Yumara menunjukan surat pemberitahuan diterimanya perlindungan itu dikeluarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dengan nomor R-2582/1.5.2.HSMPP/LPSK/06/2023 pada tanggal 26 Juni 2023.

Dalam surat tersebut, Sugeng Teguh mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Pasal 10A, Pasal 12A, dan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Registrasi Permohonan Nomor 1663/P.BPP LPSK/VI/2023.

Keputusan ini juga tercantum dalam Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP-LPSK/VI Tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023 untuk diberikan Perlindungan Hukum dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan.

Sugeng Dilaporkan Aspri Wamenkumham

Usai melaporkan Eddy Hiariej ke KPK, di hari yang sama, Sugeng dilaporkan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andikam Mulyadi yang disebut dalam laporannya di KPK.

Keduanya melaporkan Sugeng karena telah menyeret nama mereka sebagai perantara penerima aliran dana ke Eddy.

“(Laporan ini disampaikan) karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. (laporan) STS itu saya rasa tidak benar,” ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” katanya lagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com