JAKARTA, KOMPAS.com - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal menggelar sidang putusan sela kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa (18/7/2023) pekan depan.
Putusan sela itu terkait eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Selasa (18/7/2023).
Dalam putusan selanya, majelis hakim akan menentukan akan melanjutkan atau menghentikan persidangan perkara tersebut setelah mempertimbangkan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi putusan nanti minggu yang akan datang yakni putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan deri penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Jaksa Minta Sidang Johnny G Plate Dilanjutkan, Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara
Diketahui, JPU telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang dibacakan para terdakwa pada Selasa 4 Juli 2023 lalu.
Pada pokoknya, Jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan saksi lantaran keberatan para terdakwa dinilai telah memasuki pokok perkara.
"Oleh karena itu, penuntut umum memohon kepada majelis hakim supaya semua eksepsi atau semua keberatan itu untuk dinyatakan ditolak dan pemeriksaan pokok perkara ini dilanjutkan," kata Hakim Fahzal.
Namun demikian, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh nota keberatan yang telah disampaikan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya beserta tanggapan JPU atas eksepsi tersebut bakal dipertimbangkan.
"Dengan demikian, maka insya Allah putusan akan kita bacakan hari Selasa, Minggu depan, tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 pagi," ujar Hakim Fahzal.
Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang
Diketahui, para terdakwa mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan JPU yang menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek BTS 4G.
Jumlah kerugian negara dalam proyek ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam surat dakwaan, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Jaksa mengatakan, Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000. Sementara Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate: Kami Bebas dari Masalah Politik
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS. Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 juga turut diperkaya sebesar Rp 3.504.518.715.600 dari proyek ini.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang, dan Anang juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Seret Jokowi dalam Eksepsinya, Johnny Plate Kirim Sinyal Ada Pelaku Lain
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.