Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Desak KPU Buka Akses Silon ke Bawaslu Terkait Pencalegan, Jangan Ego Sektoral

Kompas.com - 11/07/2023, 10:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberi keleluasaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Melalui Silon ini, dokumen persyaratan pendaftaran para bakal calon anggota legislatif ini dihimpun dan diverifikasi.

Bawaslu selama ini mengeklaim bahwa akses terhadap aplikasi KPU ini sangat terbatas, hanya 15 menit sekali masuk dan tidak bisa melihat langsung dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik.

"Kami mendorong KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu agar tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral di antara penyelenggara pemilu," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, kepada Kompas.com pada Senin (10/7/2023).

Baca juga: KPU dan Pemerintah Dituntut Kerja Keras Penuhi KTP 4 Juta Pemilih, Hindari Jalan Pintas dengan KK

Ia menegaskan bahwa bawaslu juga merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang diatur undang-undang.

"Semua proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang dilakukan oleh KPU berada di dalam Silon," lanjut perempuan yang akrab disapa Mita.

Ia menambahkan, pengawasan dari Bawaslu merupakan hal yang penting karena hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran para bacaleg menunjukkan bahwa dokumen-dokumen itu banyak masalah.

KPU RI menyatakan, 85-90 persen berkas pendaftaran para bacaleg belum memenuhi syarat. Kini, para bacaleg dan partai politik baru saja rampung menyerahkan dokumen perbaikan yang selanjutnya bakal diverifikasi lagi oleh KPU.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, menyebut bahwa pihaknya masih mengkaji situasi ini sebelum mengambil langkah hukum.

Langkah hukum yang mungkin diambil adalah menetapkan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu ataupun mengadukan komisionernya atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Partai Buruh Serahkan Berkas Perbaikan 60 Bacaleg ke KPU, Ada yang Mundur karena Tuntutan Keluarga

Pernyataan ini sudah dikeluarkan Bawaslu sejak bulan lalu, namun belum ada langkah konkret yang diambil sampai sekarang.

Sementara itu, KPU RI mengeklaim bahwa akses kepada Bawaslu ini sudah diberikan sejak awal.

"Tanpa diimbau, KPU telah memberikan kesempatan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan pencalonan pemilu legislatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com