JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta masyarakat untuk melapor seandainya merasa resah dengan partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah beriklan jelang Pemilu 2024 dengan nuansa kampanye.
Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023. Saat ini, partai politik hanya diizinkan melakukan sosialisasi secara internal sesuai Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
“Ya kalau memungkinkan ada masyarakat yang misalkan merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), ya artinya tidak menutup kemungkinan, silakan saja (lapor) menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi pada Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Bawaslu: Parpol Iklan Politik di Luar Masa Kampanye Bisa Disanksi
Parpol yang beriklan ini dapat dikenai sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
Bawaslu, sebut Puadi, dapat bergerak menelusuri informasi awal ini berdasarkan laporan dari masyarakat maupun temuan pengawas pemilu.
“Ada klausul-klausul sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi,” sebut Puadi.
“Karena sekarang ini kan prosesnya sedang mekanisme sosialisasi di internal parpol itu sendiri,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, analisis Litbang Kompas menunjukkan Partai Golkar merupakan parpol dengan nilai belanja iklan di media sosial tertinggi dalam 3 bulan terakhir. Golkar menggelontorkan total dana Rp 3,75 miliar.
Di bawah Golkar, terdapat PSI yang membelanjakan Rp 756,6 juta untuk iklan, PKB Rp 195,7 juta, Gerindra Rp 94,2 juta, dan PDIP Rp 23,8 juta.
Padahal, partai-partai ini sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sejak 14 Desember 2022 alias 7 bulan yang lalu, alias sudah dapat menjadi subjek hukum atas pelanggaran administrasi pemilu.
Baca juga: Bawaslu Desak KPU dan Pemerintah Penuhi Hak KTP 4 Juta Pemilih Pemula
Berikut daftar parpol peserta Pemilu 2024 diurutkan berdasarkan nomor urutnya:
Pemilu tingkat nasional
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)