JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan absen dari sidang perdana praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi proses administrasi.
Adapun Hasbi menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.
“(Seperti) legal standing dari pihak yang mewakili KPK, baik itu surat kuasa dan lain-lain,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (12/6/2023).
Ali menyebut, tim biro hukum yang mewakili KPK harus datang dengan surat kuasa yang sah. Proses ini membutuhkan waktu lebih dari satu hingga dua hari.
Baca juga: Eks Pimpinan Anggap Janggal KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Meski absen pada sidang perdana, KPK menyatakan siap melayani gugatan Hasbi Hasan.
“Justru kalau dipraperadilankan itu sesuatu kontrol yang bagus bagi kami ketika proses penyidikan itu,” kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut menegaskan, praperadilan tidak menggugat substansi perkara suap yang menjadi dasar penetapan status hukum Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Praperadilan, kata Ali, hanya menguji aspek formil penetapan tersangka. Sementara, alat persoalan alat bukti dugaan penerimaan Hasbi merupakan substansi perkara.
Substansi itu pada saatnya akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalaupun misalnya secara formil ada yang tidak sesuai dan hakim memutuskan bahwa itu tidak sah, ya kemudian kami perbaiki,” tuturnya.
KPK tidak khawatir jika pada akhirnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan Hasbi.
KPK bisa memperbaiki proses penyidikan dan kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M
Tindakan ini sebagaimana dilakukan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar yang terlibat dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam).
Siman memenangkan praperadilan karena KPK belum memiliki perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).