Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maqdir Ismail Minta Kejagung Tunda Klarifikasi soal Uang Rp 27 M di Kasus BTS

Kompas.com - 08/07/2023, 10:04 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bakal menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menunda agenda klatifikasi pada Kamis (13/7/2023).

Adapun Maqdir Ismail dipanggil oleh Kejagung pada Senin (10/7/2023) pukul 09.00 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.

Penundaan klarifikasi dilakukan lantaran dia bakal menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan di waktu yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Maqdir Ismail Siap Bawa Rp 27 M yang Diduga Terkait Kasus BTS ke Kejagung

Sebagai informasi, Maqdir Ismail merupakan pengacara Hasbi Hasan dalam gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Betul, saya akan kirim surat minta penundaan," kata Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Terkait pemanggilan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, Maqdir Ismail akan diklarifikasi terkait adanya informasi soal pengembalian uang.

Hal ini dilakukan setelah pengacara Irwan Hermawan itu mengungkapkan kepada media perihal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Janggal, Sejumlah Nama Politisi Hilang dari Dokumen Kasus Korupsi BTS 4G

"Maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut Jumat pagi.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga akan meminta Maqdir untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya.

"Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," imbuhnya.

Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan itu mengungkap, ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya, Selasa (4/7/2023) pagi.

Pemberian uang itu sebelumnya terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan saat proses penyidikan di Kejagung.

Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang

Uang itu diserahkan Irwan kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z" sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa sore.

Sejak awal proses penyelidikan dilakukan Kejagung, kata dia, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum, yang bisa membantu agar perkara yang ditangani tidak meluas.

Namun, Maqdir tak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Demikian juga soal menteri siapa yang dimaksud.

“Tahap awal adalah sesudah project mulai jalan ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang, termasuk staf Pak Menteri,” papar Maqdir.

“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah sebagai upaya untuk mencegah agar masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan project ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujar dia.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB pada Senin (3/7/2023) siang. KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB pada Senin (3/7/2023) siang.

Kejagung periksa Menpora

Sebelumnya, Kejagung mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023).

Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan kemarin.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.

Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan.

Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito. Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com