JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah memenuhi hak 4.005.275 pemilih pada Pemilu 2024, untuk memperoleh KTP elektronik.
Angka itu sebelumnya diperoleh Bawaslu dari hasil pencermatan atas berita acara (BA) rekapitulasi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara berjenjang.
Sekitar 4 juta orang ini terdiri dari mereka yang baru akan berusia 17 tahun setelah penetapan DPT, maupun orang-orang yang sudah di atas 17 tahun namun belum melakukan perekaman/mengantongi KTP elektronik.
Baca juga: Bawaslu Temukan 26 Bacaleg Ganda di Banten
"Ini harus menjadi upaya aktifnya KPU terhadap teman-teman Kementerian Dalam Negeri dan Dukcapil (kependudukan dan pencatatan sipil), tidak bisa berlindung pada posisi, 'Pakai KK juga boleh'," ujar Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan pada Jumat (7/7/2023).
Bawaslu khawatir, tanpa KTP elektronik, 4 juta orang ini kehilangan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
KPU berujar bahwa tanpa KTP, mereka tetap bisa menggunakan kartu keluarga (KK) saat datang ke TPS. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa KK bukan pengganti KTP elektronik.
Itu sebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 menerbitkan putusan bahwa bagi pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik, maka surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik menjadi bukti pengganti.
Baca juga: Sempat Pingsan dan Dirawat di RS, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Kini Sudah Pulang ke Rumah
Lolly menyatakan, KPU semestinya konsisten dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tersebut, meski punya kewenangan sendiri menerbitkan Peraturan KPU untuk mengatur hal ini.
"KK itu kan administrasi kependudukan, tapi KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak," jelas Lolly.
"Bagimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.