JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang telah ditetapkan secara nasional, pada Minggu (2/7/2023), diperbaiki.
Sebab, berdasarkan catatan Bawaslu, masih ada beberapa data yang belum final meski DPT sudah ditetapkan.
"Teman-teman ingat 2019 dulu kan ada DPT hasil perbaikan sampai tiga kali. Nah ini kemarin di forum rekapitulasi, Bawaslu menegaskan bahwa dapat ditetapkan DPT tapi dengan catatan yang belum selesai itu segera untuk dicarikan kejelasan dan hasilnya disampaikan secara terbuka ke publik," kata Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty dihubungi, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Bawaslu: 4 Juta Pemilih Potensial Terancam Gagal Nyoblos karena Tak Punya KTP
Lolly menegaskan, perbaikan DPT bukan sesuatu yang tabu demi memenuhi hak pilih warga negara dan presisinya pencetakan surat suara.
Bawaslu mendorong agar KPU segera mengadakan forum bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, dari saran-saran perbaikan Bawaslu selama proses penyusunan DPT berkaitan dengan data janggal, KPU sudah berupaya menindaklanjutinya ke pemerintah tetapi sebagian tindak lanjut itu belum direspons.
Sebagai misal, Bawaslu menemukan sejumlah pemilih meninggal masih masuk di dalam DPT. Di Jakarta Timur, misalnya, Bawaslu menyurati KPU soal adanya 448 pemilih meninggal dunia masuk ke dalam DPT.
Hasil tindak lanjut KPU, hanya 239 yang ditemukan akta kematiannya, sehingga dicoret dari DPT.
Masih ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.
Baca juga: Fakta Unik DPT Pemilu 2024, Salah Satunya Pemilih dengan Nama 1-2 Huruf
Contoh lain, misalnya, adalah keberadaan pemilih tak dikenal yang tak bisa dicoret dari KPU karena pemilih tersebut ditemukan di dalam data KTP elektronik.
KPU, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bekerja secara de jure, bukan de facto.
Artinya, meski tidak menemukan pemilih yang dimaksud di lapangan, KPU tidak bisa mencoretnya dari daftar sepanjang yang bersangkutan memiliki dokumen bukti keberadaannya.
KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, namun ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan tidak kebagian surat suara.
Baca juga: Bawaslu Soroti Belasan Ribu Pemilih yang Meninggal dan Tak Dikenal Masuk DPT Pemilu 2024
Di Palopo, Sulawesi Selatan, ada 15 pemilih tak dikenal. Di Maluku Utara, jumlahnya mencapai 13.743 orang. Data ini berdasarkan pemaparan KPU di 2 provinsi itu dalam rapat kemarin.
Lalu, ada 4 juta pemilih potensial yang terancam tak bisa mencoblos karena belum memiliki KTP elektronik.
"DPT memang sudah ditetapkan tapi kan ditetapkannya dengan catatan yang kemarin kita semua sudah dengar akan ditindaklanjuti oleh KPU," ujar Lolly.
"PR itu akan kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.