JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum menerima pengajuan cegah atas nama Panji Gumilang dari Mabes Polri.
Panji merupakan pimpinan pesantren Al Zaytun. Ia terseret kasus dugaan penistaan agama yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Masih negatif,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Babak Baru Kasus Panji Gumilang: Indikasi Ujaran Kebencian dan Diblokirnya Ratusan Rekening
Adapun pencegahan merupakan larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan undang-undang.
Pencegahan bisa dilakukan hasil pengawasan Keimigrasian, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan.
Sementara itu, pihak Mabes Polri belum menanggapi apakah sudah mengajukan pencegahan kepada pihak Imigrasi atas nama Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani sebelumnya mengungkapkan, penyidik telah menaikkan status dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan setelah memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) kemarin, Bareskrim menyimpulkan telah menemukan dugaan tindak pidana.
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Djuhandani Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Baca juga: Pendiri Al Zaytun Harap Panji Gumilang Diproses Hukum agar Ponpes Jadi Inklusif
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Pihak pelapor menduga Panji Gumilang melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Ia dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.