JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus terkait pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru.
Setelah Panji dilaporkan terkait tindak pidana penistaan agama, Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.
Kasus Panji berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Pendiri Al Zaytun Sebut Banyak Pejabat Kena Tipu Janji Elektoral dari Panji Gumilang
Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak termasuk Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Ihsan berpandangan, ajaran Panji terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib serta pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan telah menistakan ajaran agama Islam.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar Ihsan.
Setelah kasus penistaan agama naik ke tahap penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara tambahan sebelum menjerat Panji dengan dugaan ujaran kebencian.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Pendiri Al Zaytun Sebut Panji Gumilang Punya Pengacara Mantan Polisi
Adapun bunyi Pasal 45a Ayat (2) adalah “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Menurut Djuhandhani, perkara Panji terkait peninstaan agama dan ujaran kebencian akan dijadikan dalam satu berkas perkara.
Saat ini, pihak Bareskrim juga sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Panji ke Kejaksaan.
“Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujar dia.
Selain itu, Djuhandhani menyebut, pihak Polri membuka peluang untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana lainnya, termasuk keterkaitan Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII) jika ditemukan keterkaitannya dengan kasus yang tengah didalami.
Baca juga: Panji Gumilang Disebut Dekat dengan Keluarga Soeharto? Ini Penjelasan Pendiri Al Zaytun