JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Mokhammad Najih mengatakan, pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk koreksi bahwa proses pemberhentiannya dulu tidak benar.
Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang diberhentikan dengan hormat oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan koleganya. Ia kemudian dipulangkan ke Polri.
Namun, Endar dikembalikan ke KPK setelah banding keberatan administratifnya dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Penarikan atau mengembalikan kembali Pak Endar ke jabatan semula, itu sebagai bentuk mengoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar,” kata Najih saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Firli Bebas Tugaskan Endar Priantoro dari Tugas Sehari-hari, padahal Baru Dikembalikan ke KPK
Najih mengatakan, aduan Endar ke Ombudsman mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi sudah menemukan penyelesaian dari pihak terlapor.
Menurutnya, jika obyek laporan sudah diselesaikan maka laporannya akan ditutup.
Meski demikian, Ombudsman belum menutup laporan itu karena masih perlu berkoordinasi lebih lanjut.
“Masih dikoordinasikan dengan tim pemeriksanya,” ujar Najih.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali Jadi Dirlidik KPK Setelah Banding ke Jokowi
Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.
Endar menduga mereka melakukan malaadministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 17 April 2023.
Menurutnya, bentuk malaadministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KPK memberhentikan Endar Priantoro dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar di lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Sudah Jadi Dirlidik Lagi, Endar Enggan Bahas Laporannya di Polda Metro dan Ombudsman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.