JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersikukuh pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan dan keputusan memulangkannya ke Polri tidak salah.
Firli mengklaim, pemberhentian Endar itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Firli juga memandang keputusan KPK menerima kembali Endar sebagai Direktur penyelidikan KPK saat ini juga tidak keliru.
Baca juga: Ombudsman: Pengembalian Endar Priantoro ke KPK Bentuk Koreksi Keputusan Pemecatan yang Tidak Benar
Adapun Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK setelah banding keberatan administratifnya diterima Presiden Joko Widodo. Endar banding setelah keberatannya atas pemberhentian dengan hormat ditolak Firli Cs.
“Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah,” ujar Firli.
Purnawirawan polisi itu mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Biro Hukum KPK untuk menyusun saran dan pertimbangan hukum.
Pada 27 Juni lalu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang membatalkan SK pemberhentian Endar.
Baca juga: Firli Bebas Tugaskan Endar Priantoro dari Tugas Sehari-hari, padahal Baru Dikembalikan ke KPK
“Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian,” tuturnya.
Berbanding terbalik dengan pandangan Firli, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih menilai pengembalian Endar sebagai Direktur Penyelidikan menunjukkan adanya kekeliruan dalam pemecatan itu.
Pengembalian Endar merupakan bentuk koreksi atas keputusan Firli Bahuri Cs dalam memberhentikan Endar yang dinilai keliru.
“Penarikan atau mengembalikan kembali Pak Endar ke jabatan semula, itu sebagai bentuk mengoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar,” ujar Najih.
Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.